Tutup iklan

Universitas Wisconsin, atau lebih tepatnya cabang patennya, Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF), telah memenangkan gugatan yang menuduh Apple melanggar patennya. Ini menyangkut teknologi mikroprosesor, dan Apple harus membayar denda sebesar 234 juta dolar (5,6 miliar kroon).

PERANG dia menggugat Apple pada awal tahun lalu. Perusahaan California tersebut dikatakan melanggar paten mikroarsitektur tahun 7 pada chip A8, A8 dan A1998X miliknya, dan WARF menuntut ganti rugi sebesar $400 juta.

Juri kini telah memutuskan bahwa pelanggaran paten memang terjadi, namun denda yang dikenakan Apple hanya $234 juta. Pada saat yang sama, menurut dokumen pengadilan, jumlahnya bisa bertambah hingga 862 juta dolar. Dendanya juga lebih ringan karena menurut hakim pelanggaran tersebut tidak disengaja.

“Keputusan ini merupakan berita bagus,” katanya Reuters Direktur WARF Carl Gulbrandsen. Namun bagi Apple, 234 juta merupakan salah satu denda terbesar dalam proses paten.

Apple melanggar paten WARF di iPhone 5S, 6 dan 6 Plus, iPad Air, dan iPad mini 2, tempat munculnya chip A7, A8, atau A8X. Pembuat iPhone tersebut menolak mengomentari keputusan pengadilan tersebut, namun mengatakan pihaknya berencana untuk mengajukan banding.

Zdroj: apple Insider, Reuters
.