Tutup iklan

Hingga tahun 2009, Apple menggunakan sistem perlindungan (DRM) untuk konten di iTunes, yang memungkinkan musik hanya diputar di pemutar Apple, misalnya iPod dan iPhone yang lebih baru. Beberapa orang memprotes hal ini sebagai monopoli ilegal, namun klaim tersebut kini telah dihapuskan untuk selamanya oleh pengadilan banding California. Dia memutuskan bahwa itu bukan kegiatan ilegal.

Panel yang terdiri dari tiga hakim menanggapi gugatan class action yang sudah berjalan lama yang menuduh bahwa Apple bertindak ilegal ketika menerapkan sistem manajemen hak digital (DRM) untuk musik di iTunes Store. manajemen hak digital) dan lagunya tidak bisa diputar dimanapun kecuali di perangkat berlogo apel yang digigit. Setelah diperkenalkannya DRM pada tahun 2004, Apple menguasai 99 persen pasar musik digital dan pemutar musik.

Namun, hakim tidak yakin dengan fakta ini untuk memutuskan bahwa Apple melanggar undang-undang antimonopoli. Mereka juga memperhitungkan fakta bahwa Apple mempertahankan harga 99 sen per lagu bahkan ketika DRM diperkenalkan. Dan dia melakukan hal yang sama ketika memasuki pasar dengan musik gratis Amazon miliknya. Harga 99 sen per lagu tetap bertahan bahkan setelah Apple menghapus DRM pada tahun 2009.

Pengadilan juga tidak terbujuk oleh argumen bahwa Apple mengubah perangkat lunaknya sehingga perangkatnya tidak dapat memutar lagu, misalnya, dari Real Network, yang menjualnya seharga 49 sen.

Jadi perdebatan apakah DRM legal di iTunes Store atau tidak sudah pasti berakhir. Namun, Apple kini menghadapi tuntutan hukum yang jauh lebih berat dalam kasus tersebut penetapan harga e-book.

Zdroj: GigaOM.com
.